Halaman

Minggu, 14 Juni 2020

Tempat Ibadah Telah di Buka Kembali, dengan Syarat...

Halo sahabat trend, kali ini saya akan membagikan informasi terkait covid-19 yang dimana tempat ibadah telah dibuka kembali dengan syarat tertentu, nah mari kita bahas informasi kali ini.

Tempat ibadah merupakan tempat dimana setiap umat beragama beribadah menurut kepercayaan mereka masing-masing. Beribadah dengan tenang dan nyaman menjadi harapan semua orang di tengah pandemi Covid-19 ini. Pasalnya, masih banyak saja orang-orang yang belum mempedulikan protokol keamanan yang telah disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Beliau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa pandemi.

Dalam surat edaran tersebut ,rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19. Selain itu, rumah ibadah diwajibkan memiliki Surat Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Rumah ibadah yang telah mendapatkan izin hanya bisa melakukan kegiatan rutin dengan maksimal 50% dari total kapasitas yang dapat ditampung oleh rumah ibadah tersebut.

Masyarakat yang ingin berdoa di rumah ibadah juga diwajibkan tidak berlama-lama, dan dilarang mengajak anak-anak mereka serta lansia karena mereka rentan terhadap penularan Covid-19.


Masyarakat sedang melaksanakan salat
di tengah Pandemi.

Pemerintah dinilai terlalu cepat mengambil keputusan untuk membuka kembali rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19. Mengikuti data dari gugus tugas Covid, bahwa angka penyebaran Covid-19 masih tinggi. Adanya panduan beribadah dengan 'new normal' bukan berarti semua rumah ibadah mendapatkan izin dari pihak terkait untuk membuka kegiatan keagamaan. 

Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) secara umum menilai belum waktunya tatanan kehidupan baru atau new normal diterapkan pemerintah. Sebab, angka penyebaran Covid-19 masih belum turun. 

PGI bersikap gereja tetap dapat melakukan aktivitas keagamaan secara kolektif dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk hanya bisa dilakukan di daerah dengan tingkat penyebaran virus yang rendah. Selama masa pandemi, jemaah gereja sudah melakukan kegiatan keagamaan melalui daring dan saat ini sudah mulai beradaptasi dengan keadaan tersebut. 

Ibadah perayaan Isa Almasih
secara daring.


Sejumlah Syarat yang harus dilakukan oleh rumah ibadah dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 antara lain:

  • Adanya petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan.
  • Pembersihan dan disinfeksi secara terus-menerus di area rumah ibadah.
  • Tersedia fasilitas sabun cuci tangan dan penyanitasi tangan di pintu masuk.
  • Wajib mengecek suhu badan menggunakan alat pengecek suhu di pintu masuk.
  • Pengaturan pembatasan jarak dengan tanda khusus minimal satu meter.
  • Penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah dari luar lingkungan rumah ibadah.
Itulah syarat yang harus dilakukan oleh pengurus rumah ibadah dalam menjaga protokol keamanan yang telah diinformasikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Sekian dari informasi yang ingin saya beritahukan kepada sahabat trend, tetap jaga kesehatan dengan berada di rumah saja dan tetap mengikuti protokol keamanan yah, Salam Peace.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan bijak dan cerdas...